Satpol PP: Izin Usaha Penjual Miras di Tambelan Bisa Dicabut

Satpol PP: Izin Usaha Penjual Miras di Tambelan Bisa Dicabut - GenPI.co
Anggota Satpol PP Bintan memusnahkan mikol oplosan dan bir yang diamankan dari tempat hiburan di Tambelan, Rabu (2/2). Foto: ANTARA.

GenPI.co - Tempat hiburan yang menjual miras oplosan dan digrebek warga Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), terancam dicabut izin usahanya.

Penggrebekan yang dilakukan warga bersama pihak Kecamatan Tambelan itu turut mengamankan puluhan botol miras oplosan dan bir.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol dari Online Single Submission (OSS) yang dikantungi sejumlah tempat hiburan bisa dibatalkan.

BACA JUGA:  Masyarakat Tambelan Razia dan Musnahkan Miras Oplosan

Izin usaha itu bisa dibatalkan jika bertentangan denga peraturan daerah, seperti tentang minuman beralkohol.

"Jadi SIUP OSS bisa dibatalkan dan akan dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinas terkait," katanya, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Heboh PNS Pesta Miras di Medan, Begini Kronologi Lengkapnya

Dia menjelaskan, Kabupaten Bintan memiliki Perda Nomor 5/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang salah satu opsinya menyebutkan larangan berjualan minuman keras selain di daerah pariwisata Lagoi dan Lobam.

Pihak yang melanggar pun dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 6 tahun atau denda Rp50 juta.

BACA JUGA:  Nelayan Bintan Deklarasikan Tolak Penyelundupan PMI

"Karena tidak masuk sebagai daerah pariwisata di Bintan, maka peredaran minuman beralkohol tidak dibenarkan di Kecamatan Tambelan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya