
GenPI.co - Sebanyak 51 botol minuman keras oplosan atau yang biasa disebut tajok dan 49 kaleng bir dimusnahkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (3/2).
Seluruh minuman itu didapat dari hasil penggeledahan salah satu tempat hiburan di desa Tambelan.
Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin, mengatakan, penggeledahan tempat hiburan itu dilakukan sekaligus dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Gubernur: Kalau Perlu Tes Urine Saja Semua ASN di Pemprov Kepri
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan untuk mendisiplinkan pemberatasan miras, narkoba, dan penyakit masyarakat.
"Saat digeledah, memang ditemukan sejumlah minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral dan bir, dan memang menjadi sasaran operasi malam itu," katanya.
BACA JUGA: Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba
Dia menjelaskan, miras oplosan itu diduga diangkut menggunakan kapal kayu dari Kalimantan dan dijual seharga Rp60 ribu per botol setibanya di Tambelan.
Pihaknya pun mengapresiasi keterlibatan Koramil 07 Tambelan dan Polsek Tambelan yang telah siap siaga melakukan penggeledahal itu.
BACA JUGA: Majelis Taklim Kepri Salurkan Rp37 Juta untuk Korban Semeru
"Karena memang miras oplosan itu sudah lama menjadi persoalan yang meresahkan warga Tambelan," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News