GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan pemilik akun media sosial Facebook bernama ‘SDM’ dalam salah satu grup Facebook.
Aksi penggagalan ini dilakukan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut yang dilindungi sehingga dilarang diperjualbelikan.
"Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli daring satwa dilindungi yaitu telur penyu," kata Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (6/5).
Adin menerangkan bahwa "AK" ialah warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’.
Aksi pelaku berhasil digagalkan pada Senin (25/4). Saat ini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.
"Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual tersangka. Selanjutnya, kami akan kembalikan telur-telur ini ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” jelas Adin.
Adin menuturkan bahwa tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini makin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).
Sementara itu, beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya.
Akan tetapi, hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.
"Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.
Selanjutnya, Adin menyampaikan bahwa KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
"Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut," pungkas Adin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News