DPRD DKI Minta Penamaan JIS Libatkan Warga, Anies Wajib Catat

13 Mei 2022 21:45

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menegaskan bahwa penamaan Jakarta International Stadium (JIS) harus melibatkana warga.

Anggara juga meminta agar nama Jakarta International Stadium (JIS) harus segera diubah.

Sebab, nama JIS menggunakan nama asing, sehingga melanggar aturan.

BACA JUGA:  JIS di Jakarta Utara, Jakmania Tak Masalah dengan North Jak

Perlu diketahui, pasal 33 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2019, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Politisi yang kerap disapa Ara itu mengatakan, penamaan JIS harus menjadi catatan khusus oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan bawahan.

BACA JUGA:  JIS Karya Besar Anies Baswedan, Kata Pengamat

Oleh karena itu, nama JIS harus segera diubah agar tidak melanggar aturan.

"Jika memang ada perubahan, menyesuaikan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada GenPI.co, Jumat (13/5).

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Menyoroti Nama JIS

Dia menjelaskan, identitas dari Jakarta dalam penamaan JIS wajib tetap ada.

Hal itu sebagai tanda stadion tersebut menjadi kebanggaaan warga ibu kota.

"Pesan kami tetap harus ada (kata, Red) Jakarta-nya," ujarnya.

Ara menjelaskan, penamaan JIS sebaiknya juga melibatkan peran serta masyarakat.

"Misalnya metode voting dari 3/5 usulan nama yang ada," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co