Anggota DPRD Indramayu Dituntut12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

13 Mei 2022 23:40

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat Taryadi hukuman 12 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu yang mengakibatkan dua orang tewas.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," ucap Tim JPU saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, dikutip dari Antara, Jumat (13/5/2022).

Diketahui, pada Kamis (12/5/2022) sidang kasus bentrokan berdarah.

BACA JUGA:  Herzaky Angkat Suara Keterlibatan Kasus Berdarah Indramayu

Kasus tersebut mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.

Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:  PLN Operasikan Pembangunan SUTET 500 kV PLTU Indramayu-Cibatu

JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.

BACA JUGA:  Kerupuk Kulit Sapi Asli Indramayu Tembus Pasar Korea Selatan

Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang.

Selain itu, 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.

Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co