Polda Metro Jaya: Penahanan Dea OnlyFans Jadi Wewenang Kejaksaan

19 Mei 2022 21:40

GenPI.co - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian mengungkapkan penangguhan penahanan Dea OnlyFans telah selesai dan sedang dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21).

Pelimpahan berkas tersebut sudah menjadi tugas dari kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus.

BACA JUGA:  Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Siapa Bapaknya?

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Zulpan menambahkan penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas Dea OnlyFans dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

BACA JUGA:  Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Begini Respons Kuasa Hukumnya

Terkait pengakuan Dea yang sedang hamil, Zulpan mengaku pihaknya telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Meski begitu, Zulpan menegaskan proses hukum terhadap selebgram itu tetap berjalan.

BACA JUGA:  Kasus Dilimpahkan Kejaksaan, Dea OnlyFans: Tahan Dulu, Saya Hamil

"Jadi, tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan, walaupun sedang hamil. Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah hukum tetap jalan," ungkap Zulpan.

Sementara, Dea menjelaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

Namun, dia merasa sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan adalah anak ini nanti bagaimana, kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," terang Dea setelah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022), dengan dugaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Di sisi lain, penyidik kepolisian tidak menahan Dea lantaran adanya jaminan dari pihak keluarga.

Pertimbangan lainnya yaitu Dea merupakan seorang mahasiswi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co