GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek memastikan pengadaan PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni hal itu membuat seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check.
Artinya, rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru.
Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG, belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan.
Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar.
"Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," ujar Alex Denni, dilansir dari JPNN.com, Selasa (24/5).
Alex mengatakan pengadaan PPPK 2022 juga memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.
Untuk mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.
Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek.
Selain itu, usulan itu harus memprioritaskan guru yang lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.
Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.
Di tahap ini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.
"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News