Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai?

Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai? - GenPI.co
Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai? - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Sejumlah guru honorer pesimis kuota 1 juta PPPK bisa tercapai. Sebab, gaji pokok PPPK tak 100 persen ditanggung pemerintah pusat.

Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq mengatakan gaji PPPK tak ditanggung 100 persen oleh APBN.

Hal tersebut sangat berbeda dengan gaji PNS yang ditanggung sepenuhnya oleh APBN, sehingga wajar Pemda lebih memilih kebutuhan formasi CPNS dibandingkan PPPK.

BACA JUGA:  Guru Honorer Lulus PG PPPK Bakal Demo 23 Mei, Ini Alasannya

"Mau teriak-teriak ada kuota satu juta PPPK 2022, kalau gaji pokok yang ditanggung pusat hanya Rp 1,5 juta per orang, enggak akan terpenuhi," kata Afni kepada JPNN.com, Minggu (22/5).

Menurut Afni, anggaran menjadi kendala utama sehingga banyak guru honorer belum mendapatkan SK PPPK.

BACA JUGA:  Titip Pesan ke Jokowi, Honorer Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Afni mempertanyakan bagaimana bisa Pemda membayarkan gaji PPPK guru sekitar Rp 4,5 juta, sedangkan yang ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU) hanya Rp 1,5 juta. 

"Seharusnya pemerintah pusat memberikan gaji pokok bukan sebesar Rp 1.5 juta. Gaji pokok PPPK guru kan Rp 2,96 juta," cetusnya.

BACA JUGA:  PNS dan PPPK Harus Kerja Cepat dan Ikhlas, Kata Walkot Pontianak

Dia menambahkan pengadaan satu juta PPPK yang dicetuskan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan berhasil bila Pemda mengusulkan sesuai kebutuhan formasi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya