GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati mengatakan pihaknya berharap Perbup Cianjur Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak bisa mengatasi hal itu.
Ratna menegaskan Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak.
“Penerbitan Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi, khususnya di Kabupaten Cianjur," ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (24/5).
Menurut Ratna, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban.
Dalam kasus kawin kontrak, seringkali korban tidak hanya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga kekerasan lainnya.
Selain itu, jika kawin kontrak yang dilakukan melahirkan anak sering memunculkan permasalahan, seperti proses tumbuh kembang anak, status, dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif.
"Oleh karena itu, kita semua perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat," kata Ratna.
Pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau yang dialami.
Ratna menegaskan bahwa kawin kontrak adalah fenomena gunung es, yang bisa terjadi kapan pun, di mana pun dan bisa menimpa siapa pun.
"Masyarakat bahkan seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak," tuturnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News