6 Desa di Puncak Bogor Jadi Langganan Kawin Kontrak

6 Desa di Puncak Bogor Jadi Langganan Kawin Kontrak - GenPI.co
Vila di kawasan Puncak, Bogor. FOTO: Antara

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan ada enam desa yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak di kawasan Puncak.

Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak.

Rencana penertiban aturan itu merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan kawin kontrak di wilayahnya.

BACA JUGA:  Isi Ramalan Jayabaya, Sungguh Menakutkan

"Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak," ujar Ade Yasin di Bogor, Jumat (17/12).

Ade tidak menampik sejumlah daerah di kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Sampaikan Kabar Baik, Semua Demi Warga Medan

Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi ada enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama kawin kontrak.

Akan tetapi, dia mengklaim praktik kawin kontrak sudah tidak lagi ditemukan pada wilayah tersebut semenjak masa pandemi Covid-19. Pasalnya tidak ada lagi wisatawan asing yang datang.

BACA JUGA:  Menteri Non-Parpol, Nadiem, Budi Karya, Muhadjir Effendi Out

"Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya