Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya

30 Mei 2022 08:35

GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan menerapkan kebijakan bahwa tak ada lagi honorer pada 2023.

Hal itu pun ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Kebijakan itu membuat sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus bersiap-siap. Sebab, tenggat waktunya hanya tersisa enam bulan lagi.

BACA JUGA:  Kuota PPPK 2022 Masih Belum Jelas, Honorer Sarankan Hal Ini

Peraturan itu membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Sejumlah Daerah Lakukan PHK terhadap Honorer, Ada Apa?

"Siang ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Senin (30/5).

Averouce mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya penegasan dari mandat Menteri Tjahjo terkait penghapusan honorer.

BACA JUGA:  Jangan Khawatir, Honorer Belum Lulus PG PPPK Dapat Jaminan Ini

“Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, Pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di 2023," katanya.

Melalui diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para PPK baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP Manajemen PPPK.

KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," ucapnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co