GenPI.co - Sidang kasus ITE dengan terdakwa Adam Deni akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, (30/5).
Sidang pada hari ini beragendakan tuntutan. Adapun terdakwa lain yang juga menjalani sidang tuntutan ialah Ni Made Dwita.
Keduanya dituntut karena mengunggahan dokumen elektronik pribadi yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Iya, hari ini sidang tuntutan, pukul 13.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti diketahui, Adam Deni mengunggah sebuah postingan di Instagram yang menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa untuk memburamkan nama Ahmad Sahroni pada kontennya itu.
Adam Deni mengaku rekan-rakannya termasuk Ni Made yang memberikan bukti transaksi dengan Ahmad Sahroni sudah mengingatkan agar diburamkan.
Namun, pria 26 tahun itu memang berniat untuk melaporkan kader Nasdem itu ke KPK sebelum mengunggah dokumen tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News