GenPI.co - Sidang kasus ITE dengan terdakwa Adam Deni akan berlanjut dengan agenda tuntutan pada Senin, (30/5).
Adapun terdakwa lain yang juga menjalani sidang tuntutan, yakni Ni Made Dwita.
Keduanya dituntut karena mengunggah dokumen elektronik pribadi yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adapun sidang sudah dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Namun, Adam Deni baru sampai ke Pengadilan Jakarta Utara pukul 14.30 WIB.
Setelah dibawa oleh mobil tahanan, pria 26 tahun itu pun terlihat sehat.
Dia meminta doa kepada masyarakat atas kasus yang saat ini dihadapinya.
"Lebih banyak berdoa mudah-mudahan yang terbaik," ujar Adam Deni di Jakarta, Senin (30/5).
Seperti diketahui, Adam Deni mengunggah sebuah postingan di Instagram yang menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa untuk memburamkan nama Ahmad Sahroni pada kontennya itu.
Padahal, rekan-rakannya termasuk Ni Made yang memberikan bukti transaksi dengan Ahmad Sahroni sudah mengingatkan agar diburamkan.
Namun, pria 26 tahun itu memang berniat untuk melaporkan kader Nasdem itu ke KPK sebelum mengunggah dokumen tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News