Banyak Diprotes, Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Hapus Honorer

04 Juni 2022 12:35

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan tujuannya menghapus honorer pada 2023.

Seperti diketahui, keputusan itu ditegaskan dalam Surat Edaran KemenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer.

Tjahjo mengungkapkan bahwa dia ingin para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada.

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer 2023 untuk Kepentingan Pilpres 2024?

Baik itu diangkat menjadi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau outsourcing.

"Jadi tidak dibikin menggantung," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (4/6).

BACA JUGA:  Soal Penghapusan Honorer, Bamsoet Minta KemenPAN-RB Pelan-pelan

Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Selain itu, penghapusan honorer juga sesuai dengan Pasal 96 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, Honorer K2 Bakal Melawan

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Pengangkatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh tanggal 28 November 2023,” tuturnya.

Oleh karena itu, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tuturnya.

Tjahjo menegaskan, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” paparnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co