Perlukah Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Dikebiri?

26 Agustus 2019 04:00

GenPI.co - Kasus pemerkosaan sembilan anak di bawah umur, di Mojokerto pada beberapa bulan lalu membawa Muhammad Aris (21) sebagai pelaku harus menjalani hukuman 12 tahun masa kurungan dan dikebiri.

Aris sudah dikebiri pada tanggal 2 Mei 2019 lalu.  Pedofil ini menjalani proses hukuman dengan cara diberikan suntikan kimia. Hal yang terjadi pada dirinya adalah ia tak akan mampu lagi untuk ereksi seumur hidupnya.

Baca juga :

Waspada, Ada Pelecehan Seksual via Media Sosial Incar Anak-Anak

Hari Buruh, Pekerja Wanita Masih jadi Korban Pelecehan Seksual

Tak Hanya Wisata, Anak-Anak Muda Gorontalo Ternyata Bakat Nyanyi!

Dilansir dari beberapa sumber, pengebirian kimia tidak menghilangkan organ vital atau bentuk aslinya. Prosesnya dengan menggunakan obat-obatan antiandrogen untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual. Efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tak seperti kebiri bedah.

Pengebirian kimia lebih realistis dari pengebirian bedah. Aktivitas sexual kebiri bedah bisa di lakukan setelah menggunakan fisioterapi.

Medical Daily, penelitian dari Korea menemukan bahwa kebiri kimia dapat mengurangi intensitas pikiran seksual, dorongan seksual, masturbasi, dan fantasi seksual. Risiko yang diakibatkan adalah efek ini akan hilang atau tidak efektif lagi setelah diberhentikan dengan fisioterapi.

Namun penelitian lainnya dari direktur Program Perawatan Pelanggar Seks di Washington yakni Barbar K Schwartz mengatakan hukuman ini tidak efektif lantaran kejahatan seksual terletak dari pikiran dan otak.

Bahkan ia mengatakan pelaku akan melakukan tindakan kejahatan seksual dengan cara melampiaskannya lebih kejam lagi seperti menyerang demgan benda-benda tumpul dan kemungkinan dapat membunuh korbannya.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co