JPU Minta Barbuk Kasus Suap Muara Perangin Angin Dikembalikan

07 Juni 2022 10:46

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Zaenal Abidin meminta barang bukti atau barbuk pada kasus suap dengan terdakwa Muara Perangin Angin dikembalikan kepada pihaknya.

Sebab, menurutnya, hal itu akan sangat membantu kerja JPU pada kasus selanjutnya.

“Ya, semua barang bukti harus dikembalikan kepada JPU lagi,” ungkap Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Seni (6/6).

BACA JUGA:  KPK Bawa Terbit sebagai Saksi Terdakwa Muara, Siap Disidangkan!

Zaenal mengatakan seusai kasus Muara Perangin Angin, pihaknya akan langsung fokus ke perkara tindak pidana korupsi Bupati Langkat Terbit Perangin Angin.

Dia menuturkan pengembalian barang bukti menjadi penting karena dua kasus korupsi itu saling berkaitan.

BACA JUGA:  Suap Rp 572 Juta, Muara Perangin Angin Dapat 11 Proyek di Langkat

“Kasus Terbit sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus juga,” tambahnya.

Zaenal mengungkap pada persidangan kasus Muara, pihaknya berhasil menampilkan 207 barang bukti di pengadilan.

BACA JUGA:  Ini Hal yang Meringankan Hukuman Terdakwa Muara Perangin Angin

“Jadi, bukan dikembalikan, lalu buat kami. Itu hanya untuk kepentingan perkara Terbit nantinya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain terkena hukuman pidana, penyuap bupati Langkat itu juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan penjara.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co