GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Zaenal Abidin meminta barang bukti atau barbuk pada kasus suap dengan terdakwa Muara Perangin Angin dikembalikan kepada pihaknya.
Sebab, menurutnya, hal itu akan sangat membantu kerja JPU pada kasus selanjutnya.
“Ya, semua barang bukti harus dikembalikan kepada JPU lagi,” ungkap Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Seni (6/6).
Zaenal mengatakan seusai kasus Muara Perangin Angin, pihaknya akan langsung fokus ke perkara tindak pidana korupsi Bupati Langkat Terbit Perangin Angin.
Dia menuturkan pengembalian barang bukti menjadi penting karena dua kasus korupsi itu saling berkaitan.
“Kasus Terbit sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus juga,” tambahnya.
Zaenal mengungkap pada persidangan kasus Muara, pihaknya berhasil menampilkan 207 barang bukti di pengadilan.
“Jadi, bukan dikembalikan, lalu buat kami. Itu hanya untuk kepentingan perkara Terbit nantinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain terkena hukuman pidana, penyuap bupati Langkat itu juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News