Adam Deni Tidak Menyesal, Siap Bongkar Kasus Ahmad Sahroni

07 Juni 2022 18:30

GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni tengah menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Dia dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, terdakwa lain yang juga dituntut hal serupa adalah Ni Made Dwita Anggari.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Indonesia Punya Modal Kuat Menghadapi Krisis

Adam mengatakan akan menjawab tiga hal yang dijadikan jaksa sebagai hal memberatkan.

Adapun tiga hal itu antara lain Adam Deni berbelit-belit dalam menjawab, membuat keributan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya

BACA JUGA:  Menegangkan, BNN Gerebek Caisar YKS di Rumahnya

"Saya sudah bilang sejak pertama bahwa saya meminta maaf karena memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6).

Pria 26 tahun itu berencana akan membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat.

BACA JUGA:  PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lanjutan Adam Deni

"Untuk itu, saya tidak menyesal," tegas Adam Deni.

Dia juga berencana menunjukkan rekam jejak kasus pelanggaran hukum yang berhasil dia buktikan sejak 2017.

"Tak ada kasus yang saya bongkar tidak terbukti," tambahnya.

Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dilaporkqn Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Keduanya dituntut delapan tahun persidangan dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co