GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni tengah menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dia dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, terdakwa lain yang juga dituntut hal serupa adalah Ni Made Dwita Anggari.
Adam mengatakan akan menjawab tiga hal yang dijadikan jaksa sebagai hal memberatkan.
Adapun tiga hal itu antara lain Adam Deni berbelit-belit dalam menjawab, membuat keributan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya
"Saya sudah bilang sejak pertama bahwa saya meminta maaf karena memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Pria 26 tahun itu berencana akan membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat.
"Untuk itu, saya tidak menyesal," tegas Adam Deni.
Dia juga berencana menunjukkan rekam jejak kasus pelanggaran hukum yang berhasil dia buktikan sejak 2017.
"Tak ada kasus yang saya bongkar tidak terbukti," tambahnya.
Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dilaporkqn Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Keduanya dituntut delapan tahun persidangan dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News