Konflik Masyarakat Adat Meluas, APHA Desak Pengesahan RUU MHA

09 Juni 2022 08:20

GenPI.co - Konflik masyarakat adat belakangan makin meluas di banyak daerah. Hal ini ditengarai terjadi karena ketidakpastian hukum terkait pengakuan hak ulayat.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo menilai akar permasalahan yang terjadi pada masyarakat adat disebabkan oleh ketidakpastian pengamuan terhadap masyarakat hukum adat.

“Ketiadaan batas-batas hak ulayat, serta banyak terjadi perseteruan antara legalitas dan legitimasi," kata Laksanto dalam keterangan resmi dikutip ANTARA, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  5 Kegiatan di Kampung Adat Urug Setiap Tahunnya

Menurut Laksanto, masyarakat adat juga kerap menghadapi sengketa tanah ulayat dengan perusahaan.

“Di mana sebagian besar kasus tersebut cenderung tidak memihak pada kelompok adat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kampung Adat Urug Bogor Ajarkan Kesederhanaan, Silakan Singgah

Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat tersebut, menurutnya, dapat diantisipasi apabila DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

"Keberadaan hukum adat yang ditaati oleh masyarakat hukum adat sejatinya telah diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18B UUD 1945," paparnya.

Namun, jaminan konstitusi itu belum cukup melindungi masyarakat adat.

Dia mencontohkan kasus sengketa tanah yang dialami Masyarakat Adat Karuhun Urang yang bermukim di Desa Cigugur, Kunjngan, Jawa Barat.

Putusan hakim dalam kasus itu, katanya, tidak mempertimbangkan hukum adat yang dianut oleh Masyarakat Adat Karuhun Urang, di mana salah satunya ialah tanah bukan jadi objek waris.

Namun, majelis hakim dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA) lebih memilih memenangkan penggugat yang menuntut hak waris dari tanah ulayat Masyarakat Adat Karuhun Urang.

Laksanto merasa khawatir kasus serupa bakal dialami masyarakat hukum adat lain yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai pengesahan RUU MHA menjadi UU pun kian mendesak.

"RUU MHA yang digadang-gadang sebagai produk hukum negara yang dapat mengakomodasi keberadaan dan eksistensi masyarakat hukum adat, sampai saat ini belum diketahui nasibnya," tukasnya.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co