GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan ingin mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan.
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Intinya adalah seorang ibu bisa mendapatkan haknya, terlebih dalam pelaksanaan atau setelah yang bersangkutan melahirkan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan aturan cuti dapat membuat kedekatan ibu dan anak.
"Nanti anak tersebut dapat dekat dengan ibunya dan lebih terawat," ucap dia.
Puan juga menjelaskan RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
"Ini untuk bisa membuat anak-anak Indonesia dalam generasi emas yang memang cukup gizi dan terlindungi," katanya.
Selanjutnya, Puan Maharani akan membahas aturan tersebut lebih jelas dan tetail di DPR RI.
"Namun, perlu saya sampaikan di sini, hal itu perlu dibahas lagi, dan dalam pelaksanaannya nanti alat kelengkapan dewan (AKD) terkait yang membahas," ungkap dia.
Puan menyampaikan tetap mendukung aturan cuti ibu hamil enam bulan di RUU KIA, agar seorang ibu mendapatkan haknya yang lebih baik.
"Sekarang ini ada kemungkinan bisa melakukan WFH jadi kemudian cutinya bisa diperpanjang tiga bulan lagi dengan kerja dari rumah," terang dia.
Sementara itu, Puan turut bakal membahas soal cuti suami ketika istri melahirkan.
"Ini juga akan dibahas di AKD terkait, karena mengurus anak itu adalah keputusan suami istri, tetapi bagaimana yang terbaik akan dibahas," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News