Gara-gara Ratusan Honorer Dirumahkan, Daerah Jadi Kekurangan Guru

15 Juni 2022 12:35

GenPI.co - Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kekurangan guru setelah raturan honorer pendidik dan nonkependidikan dirumahkan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko pun sedang mencari solusi dari permasalahan itu.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Mukomuko Arni Gusnita mengatakan bahwa salah satu cara pencarian solusi ialah dengan berkoordinasi dengan bupati setempat.

BACA JUGA:  Banyak Diprotes, Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Hapus Honorer

Arni mengatakan jika guru honorer masih dibutuhkan dan tak masalah jika sekolah mengeluarkan dana untuk membayar gaji mereka.

"Kami koordinasikan kepada bupati, apakah dikeluarkan SK pembayaran gaji honorer dari sekolah," kata Arni, dilansir dari JPNN.com, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Baru Mau Dihapus, Jabatan Honorer Sudah Dipangkas Hampir Setengah

Menurut Arni, upaya itu dilakukan setelah Pemkab Mukomuko merumahkan sebanyak 333 dari 783 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidik dan non kependidikan.

Pemutusan kontrak honorer itu sebelumnya bekerja tingkat SD dan SMP tersebut dilakukan karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji yang bersumber dari APBD 2022.

BACA JUGA:  Honorer PNS Belum Terima Gaji dari April, Bupati Bilang Sabar

Sementara itu, dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji honorer pendidik dan nonkependidikan tingkat SD, SMP, dan lembaga PAUD tahun ini hanya sebesar Rp 7 miliar.

Angka itu berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 13 miliar.

Menurut Arni, dengan anggaran yang ada, Pemkab Mukomuko hanya mampu membayar gaji sebanyak 450 honorer daerah, baik pendidik dan tenaga nonkependidikan di SD dan SMP selama enam bulan ke depan.

"Terhitung tanggal 1 Juli 2022 SK perpanjangan kontrak kerja 450 dari 783 orang honorer daerah," tuturnya.

Lebih lanjut, Arni menjelaskan kriteria tenaga honorer daerah yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, antara lain yang tidak pernah masuk kerja.

Kemudian tenaga honorer yang double job, yaitu merangkap sebagai perangkat desa yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.

“Lalu, berpedoman dengan peraturan daerah yang mengatur tentang tenaga honorer yang digaji oleh pemda sampai usia 50 tahun,” paparnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co