BNN Sebut Tanaman Kratom Bisa Masuk Narkotika Golongan I

21 Juni 2022 23:30

GenPI.co - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengaku pihaknya masih mendalami tanaman kratom yang sampai saat ini masih memicu perdebatan publik terkait efek candu yang ditimbulkannya.

Menurutnya, ada aturan yang harus dilaksanakan sebelum menentukan status tanaman kratom (Mitragyna speciosa).

"Kratom masih dalam proses, sampai sekarang itu masih menunggu (penetapan status narkotika)," ujar Komjen Petrus Golose disela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, dikutip dari JPNN.com, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  BNN Jateng Bongkar Truk Muatan Jeruk, Ternyata Isinya Ganja

BNN juga menyampaikan rencananya mengusulkan agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional alias herbal.

BACA JUGA:  Menegangkan, BNN Gerebek Caisar YKS di Rumahnya

"Ya, kami dari BNN mengusulkan itu (kratom) jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red)," kata Komjen Petrus Golose.

Sementara, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menambahkan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Muncul Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia, BNN Buka Suara

Taka hanya itu, tanaman kratom juga dapat membuat ramah lingkungan.

Wabup Wahyudi Hidayat menyebutkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Di lain sisi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.(antara/lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co