GenPI.co - Pemerintah didesak sejumlah lembaga negara untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah tindak penyiksaan.
Diketahui, dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni, Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menggelar media briefing di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Tim KuPP sendiri menggandeng sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dalam media briefing tersebut, mereka mendesak pentingnya ratifikasi OPCAT sebagai upaya membebaskan Indonesia dari penyiksaan.
Hingga saat ini, Indonesia dinyatakan belum meratifikasi protokol opsional dari konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan penyiksaan adalah perbuatan yang melawan hukum dan melanggar HAM.
Pada masa sekarang, kenyataan itu masih terjadi meskipun aturannya sudah tertera jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
"Kami sama-sama mendorong pemerintah untuk meratifikasi OPCAT untuk konvensi mencegah penyiksaan ini, konvensinya sendiri sudah menjadi UU dan ada UU lain yang menekankan penyiksaan itu melanggar HAM," ungkap Amiruddin.
Oleh karena itu, Komnas HAM beranggapan saat ini urgensi yang sedang dihadapi Indonesia ialah meratifikasi OPCAT itu sendiri.
Jika tidak dilakukan segera, kasus penyiksaan yang terjadi di tanah air akan terus bertambah dan tak kunjung berakhir.
"Saya sampaikan urgensi kami untuk ratifikasi ini supaya kami bisa membuktikan dan mencegah segala penyiksaan ini," imbuh Amiruddin.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News