GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi PT Garuda yang mencapai Rp 8,8 triliun.
Kerugian tersebut diduga lantaran tingginya pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Hasil tersebut berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.
Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan ekspos pada Senin (27/6)," ucapnya.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus pengadaan pesawat PT Garuda berjumlah lima orang.
Setelah sebelumnya Kejagung telah menjerat tiga tersangka lainnya yaitu Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.
Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009-2014 awalnya merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600, 5 unit di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.
Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000, 6 unit pesawat tersebut dibeli dan 12unit lainnya disewa.
Namun, dalam pengadaan telah terjadi penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara. Kejagung menduga pihak lessor yang mendapatkan keuntungan dalam hal ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News