Ajukan Proposal Perdamaian, Garuda Bakal Rugikan Investor Ritel

Ajukan Proposal Perdamaian, Garuda Bakal Rugikan Investor Ritel - GenPI.co
Ajukan proposal perdamaian, Garuda bakal rugikan investor ritel. Foto: ANTARA/Ahmad Wijaya/am.

GenPI.co - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari, terhitung mulai 20 Mei mendatang.

Permohonan perpanjangan PKPU ini diajukan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022 yang lalu.

Perpanjangan PKPU ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

BACA JUGA:  Pengamat Kritik Presiden Jokowi ke Amerika Pakai Pesawat Garuda

Dalam negosiasinya, Garuda Indonesia berusaha menyelesaikan penawaran skema restrukturisasi kepada lessor, pinjaman perbankan, sukuk dan KIK EBA.

Namun, Garuda Indonesia telah menyampaikan skema penyelesaian yang mayoritas akan diselesaikan dengan tenor 22 tahun.

BACA JUGA:  Garuda Dapat Suntikan Rp 7,5 Miliar, Sekarga: Momentum Evaluasi

Head of Investment PT Reswara Gian Investa Kiswoyo Adi Joe menyatakan permasalahan semua kewajiban termasuk KIK EBA Garuda Indonesia telah mengorbankan banyak pihak.

Tidak hanya pemegang saham dominan dan kreditur saja, tapi investor ritel hingga karyawan.

BACA JUGA:  Beredar Kabar, Dirut Citilink Dicopot Terkait Korupsi Garuda

Asal tahu saja, utang Garuda Indonesia per September 2021 mencapai USD 9,75 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya