Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya

28 Juni 2022 20:50

GenPI.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik untuk memecah laporan polisi korban pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menahan kembali dua tersangka, Henry Surya dan June Indra yang sebelumnya sudah dibebaskan.

"Saya minta tolong dipecah saja semua LP-nya karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang diterima dari seluruh Polda, Mabes Polri," kata Komjen Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

Agus juga mengarahkan penyidik untuk mencari LP baru terkait dengan kedua tersangka.

Kabareskrim menegaskan dalam kasus ini, tidak ada azas ne bis in idem karema tempat dan waktunya berbeda-beda.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Ekspresi Presiden Jokowi Naik Helikopter Militer

Jenderal bintang tiga itu bahkan mendorong masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk membuat laporan.

Dia mengaku akan menyelidiki secara parsial yang artinya setiap LP akan ditangani terpisah.

BACA JUGA:  Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng

"Kami akan lakukan upaya paksa kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," tegasnya.

Dia mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus Indosurya yang sudah merugikan banyak orang.

"Jadi, saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kami akan tangani secara parsial," ungkap Agus.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin June Indria.

Henry dan June dibebaskan dari tahanan usai melewati batas waktu penahanan selama 120 hari.

Kasus keduanya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, polisi memastikan dikeluarkannya kedua tersangka itu dari tahanan bukan berarti terbebaskan dari jeratan hukum.

"Masa tahanan keduanya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," kata Bareskrim Komjen Agus Andrianto. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co