Jaksa Tuntut Alvin Lim 6 Tahun Penjara

29 Juni 2022 23:20

GenPI.co - Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim perusahaan asuransi Allianz dijemput paksa oleh aparat kepolisian.

Usai dijemput paksa, terdakwa langsung diadili mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo bersama hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi itu digelar secara marathon dari pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.00 dan dilanjutkan kembali hingga selesai pukul 16.30 Wib.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung membacakan tuntutan setebal 36 halaman yang dibacakan secara bergiliran oleh anggota timnya.

Saat JPU membacakan tuntutan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan uniform LQ Indonesia Law Firm, itu terlihat asyik bermain hanphone saat persidangan sedang berlangsung.

BACA JUGA:  Kekuatan KIB Dahsyat di Pemilu 2024, Kata Pengamat

Kepada majelis hakim, JPU Syahnan Tanjug meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman secara maksimal dan dilakukan kurungan badan.

"Menuntut terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dan langsung ditahan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Syahnan menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga pantas dihukum maksimal karena mempersulit jalannya pesidangan, yakni suka berbelit-belit, mangkir dan pernah ditahan.

"Adapun yang meringankannya tidak ada," tegasnya.

Menurut Syahnan, persidangan ini merupakan lanjutan perkara yang tertunda dari sebelumnya.

"Dua terdakwa sebelumnya dituntut 5 tahun tapi putus 2,6 tahun. Dua-duanya, suami istri, divonis dengan hukuman yang sama. Nah, tinggal perkara (terdakwa Alvin Lim) yang belum," terangnya.

Jaksa menyebut alasan mengapa dalam tuntutannya tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

"Kalau dituntut 6 tahun maksimal, itu tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan yang maksimal maka tidak ada lagi pertimbangan yang meringankan," tegas Syahnan Tanjung.

Terhadap kemungkinan pada persidangan berikutnya terdakwa berhalangan hadir, Syahnan mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Hakim akan tetap menjalankan kewengannya memutus perkara tersebut.

"Nah, untuk menjalankan putusan itu ada alat negara yang akan melaksanakan tugasnya menjemput terdakwa jika pada saat putusan dia (terdakwa) tidak datang," ungkapnya.

Syahnan melanjutkan persidangan selanjutnya akan digelar pada 14 Juli 2022 dengan agenda pleidoi dari terdakwa Alvin Lim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co