Warga Pantura Tangerang Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie

30 Juni 2022 03:20

GenPI.co - Ratusan warga Pakuhaji wilayah Pantura, Tangerang, kembali unjuk rasa di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/6).

Ratusan warga tersebut menuntut majelis hakim menolak praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tersangka Jimmy Lie.

Massa aksi yang datang membawa spanduk bertuliskan 'Jimmy Lie harus dihukum berat' dan 'Jimmy Lie penindas rakyat kecil'.

BACA JUGA:  Yuk Mampir ke Hidden Gem di Tangerang, Asyik Buat Nongkrong!

Koordinator Aksi, Iwan Setiawan mengatakan terdakwa Jimmy Lie layak dijebloskan ke penjara lantaran sudah menindas rakyat kecil hanya untuk kepentingan administrasi usahanya semata.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim menolak praperadilan yang dilakukan Jimmy Lie selaku pemohon.

BACA JUGA:  Warga Tangerang Ajak Anaknya Lihat Hewan Kurban untuk Edukasi

"Kami anggap Jimmy Lie sudah menindas rakyat kecil di Pakuhaji. Tolong majelis hakim menolak praperadilan yang Jimmy Lie lakukan agar dia bisa mendapat ganjaran hukuman yang seberat-beratnya," papar Iwan di Tangerang, Rabu (29/6).

Dari informasi yang didapat oleh Iwan, Jimmy merupakan Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) dan PT Bajamarga Kharisma Utama yang bergerak diproduksi Baja.

BACA JUGA:  Warga Pantura Tangerang Demo di PN: Jimmy Lie Layak Ditahan

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran manipulasi pembayaran pajak dan izin-izin kedua perusahaan tersebut yang dilakukan Jimmy.

"Sudah jelas dan terbukti Jimmy Lie menggunakan NIK milik orang lain untuk kepentingan dirinya dan perusahaannya," tuturnya.

Iwan mengaku mengetahui anak dan istri Jimmy juga duduk sebagai pengurus direksi kedua perusahaan tersebut.

Menurutnya, kebenaran identitas yang digunakan untuk pembuatan akte pendirian juga perlu ditelusuri.

"Kalau ikut manipulasi, otomatis berdampak pada adanya penggelapan pajak-pajak dan perizinan tertentu," ungkap Iwan.

Iwan berharap penegak hukum mengusut tuntas penanganan perkara penggunaan NIK KTP orang lain oleh tersangka.

Selain itu, dia juga berharap dengan adanya kasus tersebut, bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.

"Kami masih percaya bahwa penegak hukum selalu bersama rakyat kecil yang tertindas, khususnya terhadap kasus-kasus seperti Jimmy Lie yang licik ini," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan kasus penggunaan NIK orang lain dengan terdakwa Jimmy akan diputuskan majelis hakim pada 30 Juni 2022.

Sidang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka Jimmy Lie selaku pemohon dan penyidik krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co