GenPI.co - Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah Indonesia untuk tidak latah untuk melegalkan ganja seperti di Thailand.
"Apa yang terjadi di Thailand yang melegalkan penggunaan ganja, cukup saja di Thailand. Kita tidak perlu ikutan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ikhsan mengatakan Indonesia sudah tumbuh dan hidup dengan tatanan hukumnya sendiri serta warna akhlak yang religius.
Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM ini menilai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur dengan jelas, yakni ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi.
"Penggunaannya tetap harus ada rekomendasi dari dokter. Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit wajib meminta izin dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi DPR mengajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas perihal pemanfaatan ganja untuk medis.
Dia mendorong DPR untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku.
"Materi ganja dan kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia masih tetap tidak berubah seperti di Thailand misalnya. Yang tidak boleh atau dilarang adalah bila pemakaiannya disalahgunakan," katanya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News