GenPI.co - Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung MZ Hendra Caya membandingkan kinerja honorer dengan PNS dan PPPK di instansinya.
Seperti diketahi, para tenaga honorer di instansi pusat dan daerah berpotensi terdampat Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.
SE MenPAN-RB tersebut memerintahkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penghapusan tenaga honorer.
Berdasar peraturan perundang-undangan tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Hendra menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan di lingkungan pemerintah setempat.
"Kami masih membutuhkan tenaga mereka di tengah kondisi keterbatasan SDM," katanya dilansir dari JPNN.com, Senin (4/7).
MZ Hendra mengatakan Pemerintah Kabupaten Belitung masih menunggu keputusan resmi terkait rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.
"Memang sudah ada tanda-tanda dari pemerintah pusat. Namun, kami menunggu keputusan resminya secara tertulis," ujar Hendra.
Dia mengatakan, jika kebijakan penghapusan tenaga honorer secara resmi dilakukan mulai tahun depan maka pihaknya telah berdiskusi dan menyiapkan sejumlah solusi.
"Mungkin dengan sistem outsourcing, tinggal bagaimana sistem outsourcing antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga jangan sampai merugikan mereka (tenaga honorer)," katanya.
Lebih lanjut, Hendra menyebut kinerja tenaga honorer di daerah itu sangat luar biasa bahkan melebihi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.
Sayangnya, Hendra menilai pemerintah pusat terkadang tak paham dengan kebutuhan tenaga kerja honorer di instansi-instansi daerah.
"Misalnya, kita perlu petugas kebersihan ratusan orang, personel Satpol PP 98 orang dan Damkar, belum di OPD lain yang memang selama ini kami kekurangan SDM," ujarnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News