GenPI.co - Pengacara Publik M. Charlie Meidino Albajili yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menilai cara pemeritah menunjuk penjabat kepala daerah sementara tidak tepat.
Menurutnya, penunjukkan kepala daerah semnetara di beberapa daerah juga berpotensi mengundang konflik kepentingan.
Dia menilai, proses penunjukan kepala daerah tersebut juga berjalan tanpa memerhatikan kerangka Vetting Mechanism.
"Hal ini mengakibatkan tidak berjalannya uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi penjabat kepala daerah yang dilantik," ujar Charlie di kantor Sekretariat Negara, Senin (4/7/2022).
Dirinya juga menganggap pemerintah telah melanggar hak konstitusional warga negara secara luas.
"Hal ini secara terang dibuktikan dengan ditunjuknya perwira TNI aktif, yaitu Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku," ucapnya.
Bahkan, Charlie menambahkan pemerintah telah mencederai prinsip demokrasi serta melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Banyak sekali konflik kepentingan, apalagi rangkap jabatan dengan dwifungsi Polri dan TNI," ungkap dia.
Hal tersebut, kata dia, sangat buruk dan masuk dalam pelanggaran hukum.
"Akan tetapi karena tidak adanya mekanisme yang jelas, kemudian pemerintah bisa menunjuk seenaknya saja," terangnya.
Oleh sebab itu, aturan penunjukkan kepala daerah sementara harus dirumuskan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Indikatornya harus jelas, siapa yang bisa menjadi penjabat gubernur, apa kriterianya di mana batasan batasannya," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News