Kopaja Minta Jokowi Batalkan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Kopaja Minta Jokowi Batalkan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah - GenPI.co
Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) saat mendatangi kantor Sekretariat Negara RI. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyesalkan langkah Presiden Jokowi terkait pengangkatan penjabat kepala daerah sementara.

Selain itu, Kopaja juga menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberhentikan penjabat sementara yang sudah ditempatkan di beberapa daerah.

Menurut Pengacara Publik M. Charlie Meidino Albajili, pemerintah mengabaikan ketentuan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukan penjabat kepala daerah.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Siap Melayani 10 Pria, Hmmm

Padahal, menurutnya ketentuan terebut menagamanatkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan.

"Peraturan pelaksana itu sangat penting untuk menjamin proses penunjukan penjabat yang akuntabel dan transparan," ujar Charlie di kantor Sekretariat Negara RI, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Adam Deni Salah Kaprah Melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK

Selain itu, Charlie juga menilai peraturan tersebut harus sesuai denga prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tanah air.

"Tentu hal itu sangat merugikan dan berdampak bagi seluruh warga, khususnya masyarakat di daerah lantaran pejabatnya ditunjuk memimpin lebih dari 2 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:  Ucapan Novel Baswedan Soal Firli Bahuri Bikin KPK Terusik

Hal ini tentu telah mencederai demokrasi karena telah menghilangkan partisipasi masyarakat, tidak terbuka, transparan dan akuntabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya