GenPI.co - Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya selama 20 hari ke depan.
"HS ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 28 Juli 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7).
Ramadhan menututkan Henry Surya ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada pukul 02.00 WIB dini hari.
"Setelah Tersangka HS dinyatakan sehat oleh dokter lalu dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan bahwa tersangka penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Henry Surya bersama kedua temannya telah dibebaskan dari tahanan karena berkas perkara belum P21.
"Dari proses penangkapan sampai proses penahanan yang bersangkutan, termasuk upaya penyidik untuk menyita barang bukti. totalnya kalau uang ada Rp 42,277 miliar," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Polisi bahkan telah memeriksa 275 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan aset yang diduga sebagai kejahatan dengan nilai total Rp 2.178.000.000.000.
Selain itu, ada pula laporan pengaduan masyarakat dengan total korban mencapai 1.262 orang terkait hal tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News