GenPI.co - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani buka suara terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugurkan keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Pegawai (UMP) 2022.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PTUN membatalkan kenaikan UMP 2022 5,1 persen dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022.
Rani menyebutkan harus ada alasan yang jelas mengenai pembatalan tersebut.
"Kalau (UMP, red) turun enggak ada yang mau, kan, tetapi kenapa bisa dikabulkan? Apa alasan dilaporkan keputusan? Dengan demikian, hakim memutuskan itu harus dikaji dahulu hasilnya. Jadi, saya belum bisa berani bilang itu cocok," ucap dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).
Rani memastikan bakal terus memperjuangkan hak buruh.
"Kami terus bersama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak," jelasnya.
Terkait peningkatan gaji, politikus Partai Gerindra itu juga menilai layak atau tidaknya itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan.
Rani mengaku mendukung keputusan yang terbaik bagi pengusaha dan buruh.
"Jadi, lihat saja nanti Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian seperti apa," ungkap dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News