Mantan Pegawai KPK Gugat Jokowi, dan Firli Bahuri Cs ke PTUN

Mantan Pegawai KPK Gugat Jokowi, dan Firli Bahuri Cs ke PTUN - GenPI.co
Ilustrasi - Mantan pegawai KPK gugat Jokowi, dan Firli Bahuri cs ke PTUN terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Foto: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tata Khoiriyah menggugat Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini dilakukan demi mencari keadilan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat mereka tersingkir dari lembaga antirasuah.

Menurutnya, pihak-pihak tergugat tidak pernah menunjukkan batang hidungnya untuk hadir dalam sudang gugatan yang diajukan oleh mantan pegawai KPK.

BACA JUGA:  Pengamat Sentil Luhut Pandjaitan, Sebut Presiden Jokowi Patuh

"Sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Agenda masih sama, pemeriksaan persiapan dan perbaikan materi gugatan atas masukan hakim," ujar Tata kepada GenPI.co, Jumat (18/3/2022).

Tata mengatakan perwakilan penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

BACA JUGA:  Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Pakar Beri Pesan Menohok

Hadir juga dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN," tuturnya.

Selain itu, Tata menambahkan objek gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK adalah perbuatan melawan hukum karena rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI tidak dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya