Kekalahan Anies Baswedan di PTUN Jadi Pukulan Telak

Kekalahan Anies Baswedan di PTUN Jadi Pukulan Telak - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Gugatan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membuat pukulan telak buat Gubernur Anies Baswedan.

Dalam amar putusan mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4.473.845.

"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Kapolri Bawa Angin Segar

Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik menyebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,57 juta itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Sindir Menteri Bahlil, Sok Tahu!

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.

BACA JUGA:  Mata Uang Kripto yang Beredar di Dunia Jumlahnya 20 Ribu

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya