Gaji PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Datangi Kemenkeu

19 Juli 2022 12:35

GenPI.co - Sejumlah guru honorer mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran gaji PPPK yang belum jelas.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan kedatangan mereka pada 8 Juli 2022 membuahkan hasil.

Heti menuturkan audiensi itu bertujuan untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

BACA JUGA:  Guru Tak Lulus PG Masih Bisa Jadi PPPK 2022, Begini Ketentuannya

"Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu," kata Heti, dilansir dari JPNN.com, Selasa (19/7).

Berikut pokok-pokok penjelasan Kemenkeu soal anggaran PPPK, menurut Heti.

BACA JUGA:  Honorer Lulusan Setara S1 atau D3 Diusulkan Jadi PPPK

1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda). Anggaran 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda.

2. Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

BACA JUGA:  Guru Lulus Seleksi PPPK 2021 Bakal Diangkat 2023, Bikin Waswas

3. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022, telah ditetapkan alokasi DAU 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.

4. Pemda seyogianya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi.

Pasalnya, kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022, dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN 2022.

5. Pemda yang tidak merealisasikan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.

6. Berdasarkan UU 6/2021 Tentang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah klir. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," ujar Heti Kustrianingsih.(jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co