Guru Tak Lulus PG Masih Bisa Jadi PPPK 2022, Begini Ketentuannya

Guru Tak Lulus PG Masih Bisa Jadi PPPK 2022, Begini Ketentuannya - GenPI.co
Guru Tak Lulus PG Masih Bisa Jadi PPPK 2022, Begini Ketentuannya. Foto: JPNN

GenPI.co - Guru honorer tak lulus passing grade (PG) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 masih bisa diangkat jadi PPPK.

Mereka akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes lagi, seperti 193.954 guru lulus PG PPPK 2021.

Tidak hanya itu, honorer K2 dan guru honorer negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 juga akan diangkat tanpa tes.

BACA JUGA:  Surat Perintah Turun, Gaji Guru PPPK Akan Dirapel

Syaratnya ialah mereka memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik.

Wakil Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna mengatakan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam rakor teknis Panselnas bersama Pemda pekan lalu.

BACA JUGA:  Guru Lulus PPPK 2021 Terima Pengumunan Penting, Ada Apa?

"Saking senangnya, Pak Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto memberikan kabar menggembirakan itu saat beliau masih di Jakarta," ujar Hasna, dilansir dari JPNN.com, Senin (11/7).

Hasna mengatakan bahwa keseriusan Pemkot Palembang ditunjukkan dengan mengalokasikan anggaran untuk 3.500 guru prioritas 1, 2, dan 3 dalam pengadaan PPPK 2022.

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Penambahan jumlah kuota tersebut berkat koordinasi forum dengan Pemkot Palembang. GLPGPPPK Kota Palembang mengajukan permohonan agar ada penambahan kuota dari sebelumnya hanya 620.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer Gagal PG, K2 & Negeri Minimal 3 Tahun, Semua Diangkat PPPK Tanpa Tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya