GenPI.co - Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berpotensi melakukan maladministrasi.
Hal tersebut, kata Jemsly, terkait layanan program penyediaan akses internet di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang diberikan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
"Kita harapkan potensi ini jangan sampai terjadi," tegas Jemsly di Ombudsman RI, Rabu (20/7).
Dirinya juga memaparkan beberapa hal yang berpotensi maladministrasi. Salah satunya, yakni terkait penundaan berlarut.
“Ketidakpastian waktu terhadap keseluruhan proses usulan akses internet, bimbingan usulan, dan penugasan di lapangan,” ujar Jemsly.
Kemudian, menurut Jemsly, terdapat penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman terkait skema pengajuan di luar aplikasi Pemantauan Aset Terintegrasi (Pasti).
"Masih adanya pengajuan manual," kata dia.
Jemsly juga mengingatkan soal penyalahgunaan wewenang melingkupi belum adanya standar operasional prosedur (SOP) bentuk surat dukungan dari pejabat pemerintah.
“Terkait kelengkapan pendaftaran organisasi pengusul akses internet,” ucapnya.
Selain itu, menurut Jemsly, kurangnya kompetensi atau kecepatan jaringan internet yang masih rendah.
Menurut Jemsly, temuan tersebut diperoleh pihaknya dari data kementerian dan observasi lapangan di daerah 3T di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Sumatera Utara.
"Pengambilan data dilakukan di Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan," ujar Jemsly.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News