GenPI.co - Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menilai keputusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.854 sangat janggal
Menurut Winarso, putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama," ucap dia di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI terang-terangan menolak hasil putusan tersebut.
Winarso juga menyebut hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 yang dijalankan selama tujuh bulan.
Dia menambahkan tak mungkin upah pekerja diturunkan di tengah jalan.
"Saya khawatir adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dan perusahaan," jelasnya.
Winarso merasa PTUN DKI Jakarta sudah menyalahgunakan kekuasaannya karena mereka hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait persoalan administrasi.
"Seharusnya PTUN hanya menerima atau menolak gugatan yang diajukan APINDO," ungkap dia.
Winarso turut menyampaikan seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 sebelum pelaksanaan UMP DKI Jakarta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News