PTUN Batalkan UMP 2022, Begini Respons DPRD DKI Jakarta

PTUN Batalkan UMP 2022, Begini Respons DPRD DKI Jakarta - GenPI.co
Ilustrasi - Respons DPRD DKI Jakarta terkait PTUN batalkan UMP 2022. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani buka suara terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugurkan keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Pegawai (UMP) 2022.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PTUN membatalkan kenaikan UMP 2022 5,1 persen dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

BACA JUGA:  Kekalahan Anies Baswedan di PTUN Jadi Pukulan Telak

PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022.

Rani menyebutkan harus ada alasan yang jelas mengenai pembatalan tersebut.

BACA JUGA:  Mantan Pegawai KPK Gugat Jokowi, dan Firli Bahuri Cs ke PTUN

"Kalau (UMP, red) turun enggak ada yang mau, kan, tetapi kenapa bisa dikabulkan? Apa alasan dilaporkan keputusan? Dengan demikian, hakim memutuskan itu harus dikaji dahulu hasilnya. Jadi, saya belum bisa berani bilang itu cocok," ucap dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).

Rani memastikan bakal terus memperjuangkan hak buruh.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Akhirnya Patuh Putusan PTUN Soal Kali Mampang

"Kami terus bersama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya