Soroti Kasus Sengketa Tanah, SDI Kecam Penyalahgunaan Aset Negara

25 Juli 2022 16:40

GenPI.co - Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI) M Andrean Saefudin menyoroti masalah sengketa tanah di Indonesia dan mengecam penyalahgunaan aset negara.

Andrean mengatakan bahwa beberapa tahun belakangan, sengketa tanah kian marak terjadi di Indonesia.

Sengketa yang terjadi juga beragam, seperti mafia tanah, harta warisan, perampasan lahan dan lain-lain.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN

Dalam kasus pertanahan bukan saja melibatkan stakeholder dari negara itu sendiri, tetapi juga pada banyak organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.

Andrean pun menyebut salah satu contoh sengketa tanah yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Menurut dia, mereka tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.

"Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat yang bernama Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) untuk mengamankan kepentingannya," ujarnya, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Aset Pelaku Mafia Tanah Disita, Rekening Bank Diblokir

APRTN merupakan organisasi yang memewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.

Sebelum APRTN ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, tetapi saat ini malah sebaliknya.

Andrean pun menyayangkan sikap APRTN Jawa Timur yang tidak tertib aturan dan memprovokasi masyarakat untuk melawan pemilik aset.

"Seharusnya organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah sebaliknya," lanjut Andrean.

Selain itu, dalam PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara di pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah di atur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.

Lebih lanjut, Andrean mengatakan semangat SDI ingin menjaga dan mewujudkan demokratisasi di bidang infrastruktur yang lebih baik.

SDI, kata Andrean, ingin membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.

"Seharusnya APRTN menjadi wadah untuk memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat agar tertib secara hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas," pungkasnya.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus tegas untuk menindak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan negara.

Menurutnya, masyarakat juga harus sadar antara hak dan kewajibannya

Sebab, jika tidak ingin membayar sewa, mereka tidak memliki hak untuk menempati wilayah tersebut.

Dalam hal negara, apabila para penghuni tidak membayar sewa, itu akan menyebabkan kerugian terhadap negara dan berdampak pada masyarakat.

Dia menyebut ketika negara bisa memaksimalkan aset-asetnya, maka masyarakat bisa mendapatkan subsidi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co