Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN

Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN - GenPI.co
Polisi Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Pegawai BPN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya mengatakan telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus mafia tanah.

Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebutkan para tersangka berasal dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bahan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), hingga masyarakat sipil.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kami tetapkan. 25 orang ditahan dan lima lainnya tidak dilakukan penahanan," ujar Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA:  Muhammadiyah Memuji Kinerja Menteri ATR Hadi Tjahjanto

Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN),

Jumlah tersangka tersebut di antaranya, 13 orang merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN).

BACA JUGA:  Kementerian ATR Harus Turun Tangan Soal Sertifikat di Makassar

Lalu, dua tersangka ASN pemerintahan, dua tersangka kepala desa, satu orang jasa Perbankan, dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, seperti berbagai dokumen terkait pertanahan hingga print out cek plot peta.

BACA JUGA:  KPK Bagikan Aset Koruptor, Kementerian ATR Dapat Tanah & Bangunan

"30 orang itu merupakan tersangka untuk korban mafia tanah yang berjumlah 12 orang, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan," kata Hengki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya