Sebar Video Soal Papua, YouTuber Kebumen jadi Tersangka Hoaks

05 September 2019 21:24

GenPI.co - Seorang YouTuber asal Kebumen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus penyebaran informasi tidak benar atau hoaks yang memberitakan soal asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

AD (25) adalah YouTuber yang menayangkan visual di akun SPLN Chanel dengan judul ‘Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua Digeruduk Warga’.

Baca juga :

ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua

Papua dan 9 Provinsi Lain Menang di Festival Gapura Cinta Negeri

Berbagai Pihak Kecam Sweeping Polisi Terhadap Mahasiswa Papua

Menurut Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, AD ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran informasi yang dinilai telah melakukan pelanggaran UU ITE.

"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah YouTuber, DA menggunakan YouTube untuk upload," kata Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9) yang dikutip dari berbagai sumber.

Arman menambahkan, bahwa AD diduga telah melakukan rekayasa video tentang peristiwa yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Salah satu video rekayasa yang diunggah AD, berjudul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih asrama mahasiswa Papua Digeruduk Warga' di SPLN Chanel. Video itu kemudian dinilai polisi sebagai kabar palsu atau hoaks. 

Arman menegaskan, saat kejadian AD diduga tak berada di lokasi secara langsung. Ia hanya mengambil sebuah video dari akun YouTube lain dan mengunggah ulang. AD kemudian memberikan judul dan teks yang bernada provokatif. 

"Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul 'Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga' pada tanggal 16 Agustus 2019," ujar Arman. 

Hingga saat ini, visual yang menyampaikan soal penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ini sudah ditonton sebanyak 699 viewers. Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE tentang hoaks.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co