GenPI.co - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Dia menyatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu program prioritas KKP.
Zaini mengungkapkan sebagian besar pelabuhan perikanan yang akan melaksanakan penangkapan ikan terukur akan melalui mekanisme penarikan PNBP pascaproduksi.
"Saat ini sebagian besar dermaga sudah diperbaiki dan timbangan elektronik sudah siap," katanya di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Zaini menyatakan sarana dan prasana, termasuk timbangan elektronik untuk menghitung ikan, sudah disiapkan di sejumlah pelabuhan.
“Sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar," ucap dia.
Selain itu, kata Zaini, pagar pembatas juga sudah disiapkan di 75 lokasi pelabuhan.
"Tidak ada ikan yang keluar sebelum dilakukan pendataan,” ujarnya.
Zaini mengatakan program tersebut kemungkinan sudah bisa direalisasikan pada Agustus 2022.
Dia berharap program penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan memacu pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir dan bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News