KKP Hentikan Aksi Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi

KKP Hentikan Aksi Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi - GenPI.co
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil hentikan aksi nelayan asal Malaysia yang melakukan pengeboman ikan di Perairan Sulawesi. Foto: Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan

GenPI.co - Aksi tiga nelayan asal Malaysia yang diduga melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi berhasil dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (18/5) lalu.

Penghentian tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara aparat Indonesia dengan para pelaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan aksi pengeboman ikan ini berhasil dihentikan petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.

BACA JUGA:  KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Bau-Bau

"Berdasarkan informasi awal, tiga nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/5).

Adin menuturkan perahu atau long boat yang diawaki oleh ketiga nelayan ini sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas.

BACA JUGA:  Komitmen Berantas Illegal Fishing, KKP Bentuk Jejaring Intelijen

Aksi pengejaran pun berlangsung selama 15 menit hingga akhirnya speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku," terangnya.

BACA JUGA:  KKP Bangun 2 Kapal Pengawas untuk Berantas Pencurian Ikan

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di antaranya, satu unit perahu, satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan 1 satu ekor ikan kuning.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya