Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata

01 Agustus 2022 12:35

GenPI.co - KemenPAN-RB mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pendataan honorer.  

Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu ditandatangani oleh Plt MenPAN-RB Mahfud MD.

SE itu merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.

BACA JUGA:  Honorer Harus Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

Dalam SE tersebut, Mahfud mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi melakukan pendataan honorer.

Pendataan dilakukan agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai honorer yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib, Honorer Tuntut Ada Insentif dan Gaji ke 13

Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

"PP Manajemen PPPK Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Teken Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Bisa Lemas

Oleh sebab itu, setiap PPK diminta melakukan pemetaan honorer di lingkungan instansi masing-masing.

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," tegas Mahfud MD dalam suratnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pemetaan honorernya sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN.(jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co