GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi meski memakan waktu yang lama.
Anies menerangkan rencana detail tata ruang yang baru akan sesuai dengan visi Jakarta.
Dia menyebut pihaknya ingin membangun Jakarta sebagai kota modern dengan lingkungan hidup yang sehat.
Pemprov DKI Jakarta pun berencana menyediakan lebih banyak lahan hijau dan ruang terbuka.
Selain itu, pihaknya ingin membangun konsep hunian dan tempat kerja yang berorientasi terhadap fasilitas kendaraan umum.
"Kami berharap RDTR itu nantinya akan menggambarkan Jakarta yang Transit Oriented Development (TOD)," ucap dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Mengenai TOD, Anies menjelaskan nantinya kawasan sekitar stasiun diberikan ruang terbuka hijau dan biru yang jumlahnya cukup.
"Perincian aturan barunya harus mendetail dan diturunkan secara rapi sehingga membutuhkan proses yang lebih panjang," tuturnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (1/8), Anies Baswedan menyampaikan pengajuan usulan pencabutan Perda RDTR.
Usulan tersebut pun disambut positif dan akan dibahas sebagai tahapan selanjutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News