Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan

04 Agustus 2022 12:35

GenPI.co - KemenPAN-RB akan mulai melakukan pendataan honorer untuk para pegawai non-ASN. Bagi honorer yang ingin didata, mereka diminta menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Namun, sederet kriteria dan persyaratan dokumen ternyata membuat para honorer merasa lelah.

Honorer K2 dari Sumatera Utara, Heriansyah, mengaku sudah capek mengurus berkas-berkas.

BACA JUGA:  Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata

Heriansyah mengaku pendataan honorer sudah pernah dilakukan pada 2013 dan kemudian dikunci Badan Kepegawaian Negara (BKN) setahun setelahnya.

"Capek urus berkas-berkasnya, apalagi nomor ujian saat tes CPNS 2013 enggak tahu tersimpan di mana," keluh Heriansyah kepada JPNN.com, Rabu (3/8).

BACA JUGA:  Siap-siap! Ini 6 Dokumen Penting untuk Pendataan Honorer

Senada itu, pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengatakan mereka sudah sampai pada titik jenuh.

Pendataan serupa ini sudah dua kali mereka jalani, tetapi hasilnya masih jadi honorer.

BACA JUGA:  Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah

"Tolong Pak Mahfud, honorer sudah capek mengurus dokumen. Kalau kami dipastikan diakomodasi menjadi ASN, disuruh urus berkali-kali juga enggak masalah,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran.

Pertama, lampiran tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kedua, lampiran tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2

Lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh masing-masing honorer.

Namun, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer untuk membantu pengisian lampiran itu, yaitu:

1.KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.

2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.

6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co