Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah

Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah - GenPI.co
Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Hanya honorer dengan lima kriteria ini yang akan didata pemerintah untuk informasi terkait penghapusan pegawai non-ASN pada 2023.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tentang pendataan honorer.

SE tertanggal 22 Juli ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:  Siap-siap! Ini 6 Dokumen Penting untuk Pendataan Honorer

Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," ujar Mahfud MD dalam SE tersebut.

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

BACA JUGA:  Pendataan Dimulai, Penghapusan Honorer Sudah di Depan Mata

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud.

Berikut lima kriteria yang harus dimiliki oleh pegawai honorer yang akan didata pemerintah.

BACA JUGA:  Mahfud MD Teken Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Bisa Lemas

1. Berstatus tenaga honorer K2 Yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pendataan Honorer, Mahfud MD Keluarkan 5 Instruksi, Poin 4 Membahayakan Honorer, Jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya