Kecam Pemaksaan Jilbab, SETARA Keluarkan 5 Ultimatum Keras

04 Agustus 2022 14:10

GenPI.co - Serangkaian peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab di tingkat sekolah negeri terus terjadi. Kekinian, seorang murid SMAN 1 Banguntapan Bantul mengalami depresi dan trauma, setelah dipaksa memakai jilbab oleh oknum guru BK.

Selain itu, di SMP Negeri 46 Jakarta juga terjadi kasus serupa, di mana seorang siswi ditegur oleh oknum guru karena tidak menggunakan jilbab. Teguran itu berdampak pada terjadinya ketidaknyamanan dan tekanan psikologis bagi murid yang bersangkutan.

Melalui keterangan resminya, SETARA Intitute menyampaikan beberapa pernyataan berikut:

BACA JUGA:  Viral Wanita Berjilbab Menikah di Gereja Semarang, Nih Kata MUI

Pertama, SETARA Institute mengecam keras setiap tindakan penyeragaman, terutama dalam bentuk pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri.

Pemaksaan penggunaan simbol keagamaan tertentu di satu sisi merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berkeyakinan sesuai dengan hati nurani.

BACA JUGA:  5 Kiat Tampil Modis untuk Hijabers saat Iduladha, Catat Ukhti

“Di sisi lain, tindakan semacam itu bertentangan dengan kebinekaan Indonesia yang mesti kita junjung, rawat, dan terus perkuat,” ujar Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Kedua, sekolah-sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh pemerintah dan diselenggarakan dengan anggaran negara secara langsung atau tidak, baik melalui APBN maupun APBD yang dihimpun dari seluruh warga negara yang bineka.

BACA JUGA:  Cara Memakai Jilbab Sesuai dengan Bentuk Wajah, Catat Ukhti!

Oleh karena itu, sekolah-sekolah negeri harus menjadi etalase kebinekaan dan motor penguat kebinekaan sesuai sasanti negara "Bhinneka Tunggal Ika".

Dalam konteks itu para stakeholder di sekolah-sekolah negeri mesti menjadi aktor kunci bagi proses pendidikan, pembudayaan, dan pembangunan lingkungan sekolah yang berorientasi pada kepentingan siswa, non-kekerasan, damai dan menyenangkan (joyful).

“Fenomena pemaksaan jilbab di sekolah-sekolah negeri jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” imbuh Hasan.

Ketiga, pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan oleh sekolah negeri, baik pimpinan sekolah, guru-guru, maupun tenaga pendidikan di dalamnya, nyata-nyata merupakan pelanggaran dan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh para aparatur di sekolah-sekolah milik negara tersebut.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mesti memberikan sanksi terukur yang mengandung efek jera (deterrence effect).

“Keempat, pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri merupakan fenomena yang tidak tunggal dan terus berulang,” tegas Hasan.

Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak Mendikbudristek untuk melakukan evaluasi komprehensif serta mengembangkan dan menerapkan protokol standar kebinekaan di sekolah-sekolah negeri untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), otoritas pendidikan di daerah, dan pengawas sekolah, serta dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Kelima, SETARA Institute juga mendesak keterlibatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melakukan agenda-agenda programatik di sekolah dalam bentuk, antara lain, reorientasi Pancasila dan Kebinekaan bagi para stakeholders dengan prioritas lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co